Skip to content

PENYULUHAN HUKUM : DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS PRODUK PERTANIAN DALAM MASYAKAT EKONOMI ASEAN TERHADAP PETANI

Sukajaya, 20 Agustus 2019.

Penyuluhan hukum mengenai dampak dari era perdagangan bebas masyarakat ekonomi ASEAN terutama di sektor produk pertanian. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar masyarakat khususnya petani lebih melek hukum mengenai hak-hak mereka ketika memasarkan produk pertanian. Petani kini tidak hanya dihadapkan pada persaingan domestik namun juga internasional.

Pada sesi diskusi peserta lebih banyak mengungkapkan kegundahan mereka mengenai prosedur perizinan usaha pertanian yg kerap berbelit dan tidak jelas. Bagi mereka yang awam hukum, prosedur perizinan adalah hal yang rumit karena tidak adanya pendampingan serta minimnya informasi. Penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma. Dari kegiatan ini diharapkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi istilah hukum hanya milik kaum berduit.

7 thoughts on “PENYULUHAN HUKUM : DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS PRODUK PERTANIAN DALAM MASYAKAT EKONOMI ASEAN TERHADAP PETANI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *