Jayaraharja, 12 Agustus 2019
Desa Jayaraharja adalah salah satu desa di Kecamatan Sukajaya hasil pemekaran dari Desa Induk Desa Sukajaya yang dilahirkan oleh Perda Kabupaten Bogor No.5 Tahun 2012 tentang Pemekaran. Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor merupakan desa yang mayoritas penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Lokasi desa tersebut cenderung sulit untuk mengakses pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan anak-anak petani yang perempuan kebanyakan menikah di usia muda. Dalam usia muda itu banyak persoalan dalam rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan sehingga banyak terjadi perceraian. Maraknya perceraian yang merupakan akses kekerasan dalam rumah tangga banyak merugikan perempuan sebagai korban. Pada kasus KDRT seringkali perempuan korban tidak berdaya berkaitan dengan jaminan hak-hak keperdataan yang muncul dari perkawinan dan atau setelah perceraian terjadi. Oleh karena itu diperlukan upaya edukasi tentang hak-hak keperdataan dalam perkawinan sehingga dapat meminimalisir efek negatif perceraian.
Berdasarkan kepentingan tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dilakukan penyuluhan hukum oleh Dr. Tuti Widyaningrum.,SH.,MH kepada masyarakat Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. Pada kegiatan tersebut pembicara berhasil mengungkap fenomena perkawinan dini yang marak dilakukan masyarakat yang tidak jarang menimbulkan KDRT sehingga pihak perempuan banyak yang menjadi korban. pada penyuluhan hukum tersebut dijelaskan mengenai aspek hak-hak perempuan dalam perkawinan, syarat minimal untuk melaksanakan perkawinan dan penyelesaian KDRT yang salah satunya Perceraian. Penyuluhan hukum yang bertempat di Kantor Kepala Desa Jayaraharja ini mendapatkan sambutan dan apresiasi masyarakat terutama dari PKK dan Karang Taruna Desa Jayaraharja saat disampaikan upaya-upaya hukum dan non hukum untuk menangani dan mencegah terjadinya KDRT agar hak-hak perempuan dalam perkawinan dapat terlindungi sekaligus mengupayakan solusi terbaik jika pun terjadi adanya perceraian.