Kelompok 6 KKN Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengadakan seminar tentang pertanahan di Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada tanggal 9 Agustus 2019. Dari hasil survey yang dilaukan oleh mahasiswa KKN, diperoleh suatu permasalahan yaitu mengenai sertifikat tanah. Berdasarkan percakapan dengan salah satu perangkat desa, dapat diketahui bahwa masyarakat desa Sipayung masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah. Kepemilikan sertifikat tanah penting sebagai surat sah atas suatu tanah. Beberapa hal yang seharusnya diketahui oleh warga adalah macam-macam ha katas tanah, tindak pidana atas tanah, serta bagaimana cara membuat sertifikat tanah. Oleh karena itu, salah satu mahasiswa KKN mengangkat tema tersebut untuk dijadikan dalam suatu program.
Program Sosialisasi Pemahaman Tentang Pertanahan dalam Hukum Agraria diadakan di SMK Tri Patria yang dihadiri oleh warga Desa Sipayung dan siswa SMK Tri Patria serta mengundang pihak Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Dr. Junior B. Gregorius, S.H., M.H. sebagai pembicara.
Dr. Junior B. Gregorius S.H., M.H. ketika memberikan sosialisasi mengenai pertanahan dan hukum agraria.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai pentingnya legalisasi tanah. Setelah itu diharapkan adanya tindak lanjut dari perangkat desa dengan dukungan masyarakat desa agar melengkapi berkas administrasi agar bisa diikutkan ke dalam program sertifikasi massal.