Kelompok 8 KKN Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengadakan sosialisasi tentang penyelesaian masalah utang piutang berdasarkan aturan hukum di kantor Kepala Desa Ssukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada tanggal 9 Agustus 2019. Dari hasil survey yang dilakukan, kami dapatkan suatu permasalahan yaitu penyelesaian utang piutang. Berdasarkan percakapan dengan salah satu perangkat desa dan masyarakat, dapat diketahui bahwa masyarakat desa Sukajaya masih banyak menyelesaikan utang piutang tidak sesuai aturan hukum. Pentingnya pemahaman tentang sosialisasi penyelesaian masalah utang piutang berdasarkan aturan hukum. Beberapa hal yang seharusnya diketahui oleh warga adalah macam-macam peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian utang piutang, serta tindak pidana yang mungkin dilakukan pada saat menyelesaikan masalah utang piutang. Oleh karena itu, kami kelompok 8 KKN Desa Sukajaya mengangkat tema tersebut untuk dijadikan dalam suatu program.
Program Sosialisasi Penyelesaian masalah utang piutang berdasarkan aturan hukum diadakan di aula kantor Kepala Desa Sukajaya yang dihadiri oleh warga Desa Sukajaya, serta mengundang pihak Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Dr. Timbo Mangaranap Sirait, S.H., M.H. sebagai pembicara.
Dr. Timbo Mangaranap Sirait. S.H., M.H. foto bersama mahasiswa dan peserta sosialisasi penyelesaian masalah utang piutang berdasarkan aturan hukum.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai pentingnya penyelesaian masalah utang piutang berdasarkan aturan hukum. Setelah itu diharapkan penyelesaian masalah utang piutang diselesaikan berdasarkan UU yang berlaku. Dengan dukungan masyarakat desa yang telah mengikuti kegiatan mengenai penyelesaian masalah utang piutang, diharapkan masyarakat yang lainnya dapat pemahaman yang sama.