LAWPRENEURSHIP : MARKETING KANTOR HUKUM DI ERA PENDEMI
Dari FH Untuk Digital Law Firm
LAWPRENEURSHIP: MARKETING KANTOR HUKUM
DI ERA PENDEMI
Jum’at, 19 Februari 2021, mulai jam Jam 16.00 - 18.00 bertempat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, Brubahan, Purwanegara, Purwokerto dilaksanakan Abdimas Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dengan fasilitator Advokat Wagiman Martedjo. Acara dihadiri para Advokat di area Purwokerto. Semarak pegiat Lawpreneurship atau Legalpreneurship dan advokat banyak kebingungan saat memasarkan jasanya, apalagi di era pandemic seperti ini. Hal ini disebabkan, minimnya kemampuan lawyer atau konsultan hukum dalam pemasaran personal branding disinyalir menjadi salah satu kendala dalam eksistensi law firm marketing. Padahal, ketepatan strategi pemasaran sangat menentukan nasib kantor hukum ke depan. Terkadang sebagai legal entrepreneur, terlalu bersemangat saat menjelaskan manfaat jasa hukum yang ditawarkan. Seolah-olah layanan yang ditawarkan sudah pasti dibutuhkan dan bermanfaat bagi klien. Tapi disisi lain, jasa advokat lupa untuk melakukan validasi, apakah jasa hukum yang ditawarkan mampu menjadi solusi yang efektif dan efisien untuk klien. Validasi menjadi penting, sebab aktivitas marketing advocates pada dasarnya merupakan seni memahami keinginan klien. Bila hal ini tidak diperhatikan dengan baik, bukan tidak mungkin legalpreneur akan keliru dalam menetapkan strategi marketing. Sebagaimana diketahui, strategi marketing dalam layanan jasa hukum bukan perkara mudah. Dimana para legalpreneur terikat dengan kode etik yang harus dipenuhi saat mengenalkan jasa hukum yang ditawarkan ke calon klien. Nah, agar kegiatan marketing berjalan efektif, dapat mengikuti lima langkah dan strategi penting yang akan dibahas dalam penyuluhan ini. ***