DONATUR BERHAK MENGETAHUI INFORMASI PENGGUNAAN SUMBANGANNYA SEPANJANG BUKAN MENYANGKUT INFORMASI YANG DIRAHASIAKAN
Dengan semakin berkembangnya teknologi donasi dapat dilakukan tidak hanya luring namun dapat juga melalui daring, donasi telah mempermudah dalam melakukan sesuatu, temasuk dalam pengumpulan dana. Penelitian yang dilakukan oleh Wagiman dan M. Luthfi Reza Izzulhaq membahas tentang praktik crowdfunding dan perbandingannya dengan fundraising serta penyelesaian sengketanya terhadap penyalahggunaan saat pendistribusiannya. Ditinjau dari Pihak-pihaknya, terdapat perangkat ‘penggalangan dana’ (fundraising platform) dan ‘pepromosi’ (campaigner) serta ‘donatur’ (Donor).
Penelitian ini untuk menjawab tiga pertanyaan krusial, yaitu: (1) bagaimana jika donatur ingin mengetahui informasi mengenai transparansi penggunaan atau penyaluran dananya? (2) Bagaimana jika terjadi sengketa, Pepromosi tidak merespon keinginan donatur?; (3) dan tindakan apa yang dapat dilakukan Donatur untuk mendapat transparansi informasi dari Pepromosi. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum. Hasil penelitian menujukkan dua hal, yaitu: Pertama, Hak Donatur mengetahui informasi mengenai transparansi penggunaan atau penyalurannya sepanjang bukan menyangkut informasi yang dirahasiakan. Donatur dapat meminta informasi bukan hanya pada Online crowdfunding maupun online fundraising, namun dapat juga dari Campaigner. Penyelesaian Sengketa antara Donatur dengan Campaigner dapat dilakukan dalam ranah sengketa informasi dengan dua tahapan penyelesaian sengketa, yaitu: (1) melalui forum Mediasi dan Ajudikasi Non-Litigasi. Apabila mediasi gagal, tahapan selanjutnya dengan melalui persidangan ajudikasi non litigasi. Jika Tahapan non litigasi tidak terselesaiakan, maka mekanisme litigasi dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai kedudukannya; (2) Institusi yang melaksanakan penyelesaian sengketa adalah lembaga Komisi Informasi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa sebagai mana disebut di atas, yaitu tahapan Mediasi dan tahapan Ajudikasi non litigasi. Institusi yang melaksanakan penyelesaian sengketa litigasi yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung. ***