Skip to content

KULIAH UMUM : PERKEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA

Dalam rangka menyambut Tahun akademik 2022/2023, Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Kuliah Umum (Studium Generale) tentang hukum pidana secara online. Kuliah umum ini merupakan tradisi akademik yang selalu diselenggarakan dalam menyambut mahasiswa baru di fakultas hukum. Oleh karena itu kuliah umum ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dari Prodi S1, S2 dan S3 Ilmu Hukum.
Kuliah umum ini mengambil topik “Perkembangan dan Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum PIdana” dengan Narasumber : Dr. Timbo Mangaranap Sirait.,SH.,MH dan Moderator : Warih Anjari.,SH.,S.Pd.,MH.


Kuliah umum ini menjelaskan tentang perkembangan dan implementasi restorative justice dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia. Secara teoretik dijelaskan tentang perkembangan restorative justice sebagai model penyelesaian sengketa pidana yang merupakan model penyelesaian perkara yang bersifat bertujuan untuk memulihkan keseimbangan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana. Secara praktis dalam kuliah umum tersebut dilakukan tanya jawab oleh para peserta berkaitan dengan praktek-praktek permasalahan pidana dan cara-cara efektif untuk melaksanakan restorative justice tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *