Indonesia merupakan negara yang paling rentan terjadi bencana alam, salah satunya adalah gempa bumi. Sekalipun bencana alam di Indonesia sering terjadi, yang menjadi pertanyaan, bagaimana peran dan tanggung jawab negara terhadap korban bencana alam dan sejauh mana hak korban bencana alam yang dijamin negara. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah, terutama pemerintah daerah (Pemda), dalam menentukan aturan terkait penanggulangan bencana alam. Salah dari penanggulangan bencana alam yang sudah memiliki aturan yaitu adanya ‘hak-hak korban bencana alam’ yang dijamin negara.

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yang dipimpin Warih Anjari, SH., S.Pd., M.H., dengan anggota: Dr. Wagiman, S. Fil., SH., MH., keduanya dari Prodi Ilmu Hukum; dan Yanuar Rahmadan, S.IP., M.A dari Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial; serta beberapa mahasiswa yang juga lintas prodi lainnya, Minggu tanggal 18 Desember 2022 lalu juga hadir. Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Wilayah Cugenang, didalamnya termasuk Desa Benjot merupakan wilayah terparah terdampak gempa Cianjur yang terjadi tanggal 21 November 2022 lalu. Episenter gempa berada pada koordinat 6,84 LS – 107,05 dengan kedalaman 11 km dan magnitudo 5,6. Banyak korban gempa di wilayah ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. yang merupakan hak korban gempa.
Hak-Hak Korban Bencana
Hak Korban Bencana yang dijamin negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Hak korban bencana yang dijamin negara, yaitu: (1) Perlindungan Risiko Bencana, sebagai upaya pertama Negara dalam penanggulangan bencana terhadap hak korban bencana yang dijamin negara yaitu dengan membuat program pembangunan yang memadai sesuai dengan standar bencana alam. Bangunan-bangunan publik yang dibangun Negara paling minimal dapat meminimalisir dampak dari bencana alam. Selain itu, pemerintah juga telah membuat sebuah peraturan terkait pembangunan pemukiman warga yang tidak berdekatan dengan wilayah rentan bencana; (2) Pelayanan Terhadap Pengungsi Korban Bencana, yang sama-sama kita ketahui kehidupan sebagai pengungsi jauh dari kata menyenangkan. Dimana setiap pengungsi korban bencana akan hidup bersamaan di dalam tenda darurat yang dibangun pasca bencana terjadi. Sebagai pengungsi mereka tidak akan menyiapkan perbekalan atau perlengkapan pribadi sendiri, sehingga hal ini menjadi hak korban bencana yang dijamin negara sesuai dengan standar minimum; (3) Hak Mendapatkan Pemulihan Kondisi Pasca Bencana, yaitu setelah terjadinya bencana pemerintah akan melakukan pemulihan kembali di daerah bencana alam tersebut, seperti membangun kembali bangunan-bangunan yang rusak, pemulihan jaringan listrik, logistik dan makanan serta kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh korban bencana alam. Hak korban bencana yang dijamin negara dalam pemulihan kondisi, dapat meliputi kondisi fisik, psikologis dan kondisi materil lainnya. Seperti mendapatkan penghapusan pengkreditan, dan mengurus kembali dokumen otentik yang hilang; (4) Pengalokasian Anggaran Penanggulangan Bencana dalam APBN, yaitu dana dalam penanggulangan bencana harus merupakan anggaran dana siap pakai, dimana Negara akan memberikan dana tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memenuhi segala kebutuhan mendadak yang berkaitan dengan kemanusiaan. Sehingga dalam proses pemulihan, para korban bencana tidak akan mendapatkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, karena anggaran penanggulangan bencana sudah disiapkan oleh Negara sebagai bantuan terhadap korban bencana alam; (5) Jaminan Pengembalian Dokumen Penting Korban Bencana, yaitu hak korban bencana yang dijamin negara terakhir yaitu, kemudahan atas pengembalian atau pembuatan kembali dokumen-dokumen otentik yang merupakan dokumen penting korban bencana alam. Negara akan mengupayakan untuk melakukan penyelamatan dokumen penting dan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional untuk dokumen tanah. Apabila dokumen tersebut rusak dan tidak dapat digunakan maka akan dilakukan penerbitan kembali.

Guna memenuhi hak-hak korban bencana gempa, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan edukasi tentang hak-hak korban bencana alam dan memberikan bantuan berupa tenda, selimut, kasur, kompor gas, kopas angin, buku dan alat tulis untuk mewarnai, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari warga desa Benjot kecamatan Cugenang yang merupakan korban bencana alam gempa bumi.Warga dan aparat pemerintahan di lokasi menyambut positif kegiatan ini, karena sesuai dengan kebutuhan warga terdampak gempa. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari “Program Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dengan MBKM Berbasis Kinerja IKU Bagi PTS Tahun 2022” dari Dirjen Dikti yang berbentuk Kegiatan Kemandirian Masyarakat Kampung Cekatan.