Webinar HMPS Juli 2023
PERLUNYA PEMISAHAN HARTA BAGI PELAKU USAHA
DALAM KEPAILITAN DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA”

Sabtu 1 Juli 2023, Himpunan Mahasiswa Program Studi S1 Hukum (HMPSIH), Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menyelenggarakan Webinar dengan topik “Mengenal Pentingnya Pemisahan Harta Bagi Pengusaha Dalam Kepailitan Dan Perpajakan Di Indonesia”. Acara dibuka oleh Pimpinan Fakultas dan Prodi serta menghadirkan Narasumber: Warek II UTA ’45 Jakarta sekaligus Pengusaha Muda, Bapak Brian Matthew; Profesional Tax & Accountant Partner pada Ide Consulting Asia, Bapak Rio Johan Putra, serta Praktisi Advokat sekaligus Kurator dari VNR Law Office, Bapak Richard Purnomo. Perlu dipahami bahwa pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga namun juga perlu memperhatikan adanya hak dan kewajiban baru yang harus dikerjakan oleh suami istri, salah satunya dalam mengelola keuangan dan perpajakan sebagai suami istri. Terlebih lagi jika pasangan telah menerapkan perjanjian pisah harta setelah menikah. Menjalani kewajiban pajak sebagai suami dan istri yang sudah menikah, UU PPh memberlakukan kewajiban yang berbeda bagi suami dan istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak wanita yang sudah menikah diperbolehkan memilih untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sendiri atau bersama-sama dengan suaminya. Diperbolehkannya Wajib Pajak wanita yang telah menikah untuk melakukan kewajiban perpajakan bersama dengan suaminya berdasarkan dengan bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi jika dinilai dari sudut pandang perpajakan. (Wag.).