Beban Studi seorang mahasiswa MIH UTA’45 Jakarta adalah wajib menempuh 38 SKS yang tersebar dalam 4 (empat) Semester dengan penyebaran SKS sebagai berikut:
Semester | Jumlah SKS | Mata Kuliah |
Semester I | 11 | Mata Kuliah Wajib |
Semester II | 11 | Mata Kuliah Wajib Peminatan |
Semester III | 10 | Mata Kuliah Pilihan Peminatan dan Usulan Penelitian Tesis |
Semester IV | 6 | Tesis |
Jumlah | 38 |
Beban studi mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta terdiri atas beberapa aspek. Aspek-aspek yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kuliah terjadwal dalam kelas (14 kali tatap muka dan UTS-UAS)
- Kuliah terjadwal dalam kelas (14 kali tatap muka dan UTS-UAS)
- Kuliah terjadwal dilakukan minimal 14 kali tatap muka dan masing-masing 1 (satu) kali Ujian Tengah Semester (UTS) dan 1 (satu) kali Ujian Akhir Semester (UAS)
- Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti minimal 70% (tujuh puluh) persen tatap muka supaya dapat mengikuti UTS dan UAS. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tatap muka tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti UTS dan UAS.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti UAS dan atau tidak lulus pada mata kuliah tertentu (syarat lulus mata kuliah minimal C), wajib menempuh mata kuliah yang sama pada semester berikutnya.
2. Tugas-tugas terstruktur dalam bentuk makalah
Selama masa perkuliahan, mahasiswa ditugaskan menulis tugas terstruktur dalam bentuk,
- Tugas terstruktur dapat ditugaskan pada mahasiswa untuk masa perkuliahan menjelang UTS saja atau menjelang UAS saja atau sekaligus 2 (dua) tugas terstruktur yang masing-masing satu sebelum UTS dan UAS (Jumlah tugas terstruktur bergantung kepada dosen tenaga pengajar).
- Tugas terstruktur dipresenstasikan di depan kelas dan diberi nilai oleh dosen tenaga pengajar.
3. Ujian Proposal Tesis (Seminar Usulan Penelitian Tesis)
- Mahasiswa yang sudah lulus semua mata kuliah dapat mengajukan judul penelitian kepada Ketua Program Studi. Selanjutnya Kaprodi mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti Ujian Proposal Tesis (Seminar Usulan Penelitian Tesis) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Ujian Proposal Tesis (Seminar Usulan Penelitian Tesis) menentukan layak dan tidaknya sebuah proposal (usulan penelitian) Tesis dilanjutkan untuk mendapatkan Dosen Pembimbing Tesis.
- Tim Penguji Ujian Proposal Penelitian Tesis terdiri 3 (tiga) orang dosen Magister Ilmu Hukum. Nilai kelulusan untuk Ujian Proposal Tesis (Seminar Usulan Penelitian Tesis) minimal B. Bagi yang mendapatkan nilai kurang dari standar nilai tersebut maka wajib mengulang pada semester berikutnya.
4. Ujian Tesis
- Mahasiswa yang lulus Ujian Proposal Tesis (Seminar Usulan Penelitian Tesis) dan sudah menyelesaikan penelitiannya dibawah Dosen Pembimbing, dapat mengajukan permintaan kepada Dekan untuk mengikuti Ujian Tesis dengan menyerahkan naskah tesis yang disetujui Dosen Pembimbing,
- Ujian tesis dilaksanakan sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,
- Ujian tesis dihadiri 2 (dua) orang dosen penguji ditambah dengan 1 (satu) orang dosen pembimbing,
- Masing-masing dosen penguji dan dosen pembimbing memberikan penilaian dan gabungan nilai ketiga dosen tersebut dibagi dengan 3 (tiga) sebagai penentu nilai kelulusan ujian tesis tersebut,
- Mahasiswa ditetapkan lulus ujian tesis jika mendapat nilai minimal B dan mahasiswa yang bersangkutan diperbolehkan menyandang gelar magister Ilmu Hukum setelah menyelesaikan perbaikan-perbaikan dari Ujian Tesis.