Skip to content

Dalam menjalankan perannya, URRC berpijak pada maksud pendiriannya, Yaitu :

  • Mendorong penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukumberdasarkan cita-cita hukum Pancasila.
  • Membangun masyarakat Indonesia yang memiliki wawasan hukum dan kesadaran hukum.
  • Mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja lebih aktif dalam membangun negara hukum yang lebih bermatabat.
  • Mengadakan kerjasama yang setara dengan berbagai lembaga yang memiliki komitmen dalam penegakan hukum.
  • menyelesaikan masalah- masalah hukum dengan argumen hukum.