Dalam menjalankan perannya, URRC berpijak pada maksud pendiriannya, Yaitu :
- Mendorong penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukumberdasarkan cita-cita hukum Pancasila.
- Membangun masyarakat Indonesia yang memiliki wawasan hukum dan kesadaran hukum.
- Mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja lebih aktif dalam membangun negara hukum yang lebih bermatabat.
- Mengadakan kerjasama yang setara dengan berbagai lembaga yang memiliki komitmen dalam penegakan hukum.
- menyelesaikan masalah- masalah hukum dengan argumen hukum.