Skip to content

A. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

Prosedur penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta sesuai dengan SOP adalah sebagai berikut :

  1. Calon Mahasiswa Baru membeli formulir dan mengisi formulir di Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
  2. Setelah memenuhi persyaratan, PMB mengarahkan calon mahasiswa untuk wawancara dengan Kaprodi. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, akan menerima surat pemberitahuan kelulusan untuk melakukan daftar ulang/registrasi di BAAK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan membayar kewajiban keuangan. Waktu registrasi disesuaikan dengan jadwal pembayaran.
  3. Calon mahasiswa membayar uang kuliah di Bank Mandiri Nomor Rekening: 120.000.7467.546 atas Nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (SK Rektor Tentang Biaya Kuliah Program MIH UTA’45 Jakarta. Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa mendapat Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Kartu Mahasiswa dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan melalui online. Mahasiswa non hukum, mengikuti matrikulasi mata kuliah Sejarah Hukum dan Sosiologi Hukum.

B. Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.
  2. Foto Copy Akta Lahir 2 lembar
  3. Foto Copy KTP 2 lembar
  4. Berijazah S2 dari semua Fakultas / Jurusan / Program Studi
  5. Photo Copy ijazah dan transkrip nilai S2 yang telah dilegalisasi asli 2 lembar
  6. Pas Photo terbaru berwarna dan berlatar belakang merah, ukuran 3×4 dan 2×3 masing 3 lembar
  7. Memiliki standar TOEFL minimal 510 (lima ratus sepuluh) atau setara dan/atau wajib mengikuti TOEIC preparation di English Center UTA’45
  8.  Memiliki IPK S-1, minimal 3,00
  9. Lulus wawancara dengan Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum

C. Matrikulasi

Program Matrikulasi diselenggarakan dengan tujuan agar mahasiswa baru dari berbagai keilmuan (multy entry) yang memiliki ketertarikan minat mengikuti Program DIH memiliki pengetahuan dasar tentang Program Studi Doktor ilmu hukum. Dalam rangka menjaga kesesuaian latar belakang bidang ilmu,  calon mahasiswa yang berlatar belakang non ilmu hukum diwajibkan mengikuti kelas matrikulasi.  

Kelas matrikulasi bertujuan membekali mahasiswa non ilmu hukum tentang dasar-dasar keilmuan ilmu hukum agar mampu menyesuaikan diri dengan kultur akademik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Kelas matrikulasi berlangsung selama 2 minggu untuk mengikuti Mata kuliah Sejarah Hukum dan Sosiologi Hukum.

D. Mahasiswa Pindahan (Transfer)

Untuk calon mahasiswa baru PS DIH yang merupakan mahasiswa pindahan (transfer) dari kampus lain dan atau mahasiswa aktif kembali (NPM) baru, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratn pendaftaran mahasiswa baru.
  2. Melakukan tes wawancara dengan Kaprodi DIH
  3. Menyerahkan transkrip nilai terakhir untuk dilakukan penyetaraan mata kuliah.
  4. Bagi calon mahasiswa transfer (pindahan) diwajibkan mengikuti kuliah selama 1 semester dengan paling sedikit 4 mata kuliah yang diikuti (8 sks).

E. Persyaratan Mengikuti Program Studi DIH

Semua mahasiswa DIH yang kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum diwajibkan untuk dapat melakukan kegiatan akademik program DIH dengan beban penuh dan tepat waktu. Selama mahasiswa PS DIH mengikuti program perkuliahan, diwajibkan untuk menempuh studi 44 SKS dengan syarat mukim 6 semester. Sesuai dengan kurikulum tahun 2018/2019, total sks yang wajib diselesaikan mahasiswa PS DIH = 44 SKS, dengan masa studi sekurang – kurangnya 6 semester dan maksimal 10 semester. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studi dalam 10 (sepuluh) semester, dinyatakan gagal studi (Drop Out).