Siapa Prof. Usep Ranawijaya ?
Usep Ranawijaya adalah tokoh senior nasional dan seorang nasionalis tulen. Ia memiliki karir panjang dan seorang intelelektual di bidang hukum. Lelaki bersahaja dan selalu berkacamata ini, merupakan guru besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Beliau adalah bekas Sekretaris Jenderal Konstituante, yang ikut menyusun konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945.
Dewan konstituante di bentuk pada tahun 1955 yang merupakan hasil pemilu yang ditengarai oleh sejumlah pihak sebagai pemilu yang paling demokratis dalam sejarah pemilu di Indonesia. Anggota Dewan konstituante yang terpilih bekerja untuk menyusun konstitusi baru. Namun hingga tahun 1959, konstitusi baru tersebut tidak kunjung selesai, karena perdebatan ideologis yang alot dalam menentukan dasar negara pada saat itu. Maka sidang sulit mengambil keputusan. Dengan alasan kondisi Negara dalam keadaan darurat, Soekarno membubarkan Dewan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Usep terlibat dan menjadi salah satu bagian dari sejarah yang dicatat itu.
Secara jelas, Usep bukan saja menjadi bagian dari anak bangsa yang memberi alunan sejarah di masa lalu, tetapi dia meletakkan konsep hukum yang memastikan dirinya sebagai aktor intelektual dalam mengurai hukum tata negara. Meskipun seorang intelektual dan akademisi, Usep Ranawijaya menjadi calon legislatif untuk DPR RI pada tahun 2004. Dalam sejarah karirnya, Usep juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Vietnam. Beliau menguasai banyak bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Belanda, Perancis, Jerman dan Vietnam. Penguasaan terhadap banyak bahasa dan pengalamannya yang diperoleh dari dunia praktis membuat kematangan pengetahuannya sangat baik.
Sang guru besar ini menulis buku Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-dasarnya. Buku hukum tata negara yang ditulisnya dikutip oleh banyak peneliti, akademisi, dan juga praktisi dalam berbagai kesempatan. Usep Ranawijaya Research Centre adalah suatu lembaga yang mengambil spirit dari Usep Ranawijaya dalam melakukan aktivitasnya. Dalam konteks ini, sebuah lembaga harus memiliki ciri khas dan kekhususan tertentu.
Oleh karena itu, Usep Ranawijaya Research Centre bukanlah lembaga yang mengkaji personalitas sang tokoh. Namun spirit dan kerja keras Usep Ranawijaya menjadi salah satu pemacu semangat dalam aktivitas kelembagaan. Usep Ranawijaya Research Centre adalah lembaga independen, non profit dan professional yang berkomitmen mendorong kajian-kajian hukum secara sistematis, berkeadilan dan menjunjung tinggi keterbukaan serta akuntabilitas.
“Penguraian hukum tata negara positif, mau tidak mau harus menyinggung secara langsung atau tidak langsung kebijakan penguasa dalam penerapan hukum pada suatu waktu dan keadaan”
“Dalam sistem demokrasi pada asasnya setiap penetapan pejabat dipengaruhi oleh rakyat, dan tidak ada urusan pun dalam negara yang boleh dijauhkan dari jangkauan kedaulatan rakyat” (Buku Hukum Tata Negera Indonesia: Dasar-Dasarnya, hlm. 205)
”Menurut cara demokrasi, penetapan pejabat ditempatkan dalam suasana kekuasaan rakyat yang didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada urusan negara yang bagaimanapun juga kecilnya berada di luar jangkauan kedaulatan rakyat”
(Buku Hukum Tata Negera Indonesia: Dasar-Dasarnya, hlm. 211)