Skip to content

FAKULTAS HUKUM

Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta merupakan salah satu Fakultas Hukum yang berkonsentrasi pada bidang pengajaran Hukum Pidana, Perdata & Bisnis, dan Hukum Kenegaraan. Pola pembelajaran yang diterapkan menggunakan sistem Student Center Learning yang menempatkan mahasiswa sebagai subyek aktif yang dibekali dengan kemampuan soft skill dan wirausaha agar siap bekerja setelah lulus. Lulusan Program Studi S-1 Ilmu Hukum nantinya akan mampu bekerja sebagai Aparat Penegak Hukum, PNS, Legal Officer, Bagian Umum, maupun HRD di perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun asing. Selain bekerja sebagai karyawan, lulusan Program Studi S-1 Ilmu Hukum akan sangat mampu bekerja mandiri sebagai advokat maupun notaris. Cita Hukum Pancasila merupakan penciri kurikulum yang mampu membangun perspektif keilmuan Hukum agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, berbangsa dan bernegara.”

VISI

Pada Tahun 2020 Menjadi Salah Satu Fakultas Hukum S1 Swasta Terbaik di Indonesia di Bidang Hukum Pidana Melalui Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang Unggul dan Bercita Hukum Pancasila Serta Bersinergi dengan Kegiatan Wirausaha

MISI

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Dan Pengajaran Dalam Bidang Hukum Pidana Yang Unggul Dan Bercita Hukum Pancasila;
  2. Menyelenggarakan Penelitian Dibidang Hukum Yang Berorientasi Pada Problem Solving Tentang Fenomena Hukum Yang Terjadi Di Masyarakat Terutama Di Bidang Pidana;
  3. Menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Dalam Memberdayakan Masyarakat Yang Memiliki Akses Terbatas Dalam Pemahaman Bidang Hukum Pidana;
  4. Menyelenggarakan Kegiatan Wirasusaha Berbasis Bidang Hukum Dalam Bentuk Pelatihan Hukum Praktis.

Tujuan Fakultas Hukum

1. Menghasilkan Profil Lulusan Yang Unggul Dan Memiliki Kompetensi Di Bidang Hukum, Khususnya Hukum Pidana Yang Bercita Hukum Pancasila;
2. Menghasilkan Penelitian Di Bidang Hukum Yang Berorientasi Pada Problem Solving Tentang Fenomena Hukum Yang Terjadi Di Masyarakat, Terutama Di Bidang Pidana;
3. Melalui Pendampingan Dapat Mewujudkan Pamahaman Masyarakat Terhadap Hukum, Khususnya Di Bidang Hukum Pidana;
4. Melalui Kegiatan Wirausaha Berbasis Dibidang Hukum Untuk Mendapatkan Income Guna Mendukung Kegiatan Tri Dharma.

SEJARAH SINGKAT

Undang-undang Nomor 7 tahun 1950 Tanggal 30 januari 1950 yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan pendidikan di Indonesia. Pada waktu itu, Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia hanya terdapat satu perguruan tinggi yakni Universitas Indonesia sehingga sudah barang tentu perguruan ini tidak dapat menampung putra/putri Indonesia yang hendak melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Atas dasar tanggungjawab untuk turut serta mencerdaskan bangsa dan mendidik warga Negara Indonesia yang memiliki tanggungjawab sosial, budi pekerti dan ilmu pengetahuan, maka pada Tanggal, 14 Juli 1952 beberapa tokoh nasional mendirikan “Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945” dengan Akte Notaris, R. Kardiman, Nomor 38. Berdasarkan Akte Notaris tersebut, untuk pertama kali didirikan Fakultas Ilmu Politik dan Kemasyarakatan.

Pada bulan Desember 1960 dibuka Fakultas Hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan suatu disiplin ilmu hukum. Dengan dibukanya Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah memiliki 3 Fakultas yaitu Fakultas Ilmu Politik dan Kemasyarakatan yang dikenal sekarang dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ketatanegaraan Dan Ketataniagaan atau dikenal dengan Fakultas Administrasi dan Fakultas Hukum.

Kurikulum dan Sistem Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/U/1962. Perubahan paling mendasar terjadi dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0124/U/1979 tantang Sistem Kredit Semester. Keputusan ini diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0212/U/1982. Dengan demikian,sejak tahun akademik 1984/1985 Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 Jakarta melaksanakan proses belajar berdasarkan Sistem Kredit Semester.

Kemudian penyusunan sistem kredit semester juga memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0325/U/1994 junto Keputusan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, junto Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, maka kurikulum Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta ketentuan-ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.

INGIN MENJADI MAHASISWA UTA'45 ?

Prodi Ilmu Hukum