Skip to content

A. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

Prosedur penerimaan mahasiswa baru Program Magister Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta sesuai dengan SOP adalah sebagai berikut:

  1. Calon Mahasiswa Baru membeli formulir dan mengisi formulir di Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), 
  2. Calon Mahasiswa Baru membeli formulir dan mengisi formulir di Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), 
  3. Setelah memenuhi persyaratan, PMB mengarahkan calon mahasiswa untuk wawancara dengan Kaprodi. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, akan menerima surat pemberitahuan kelulusan untuk melakukan daftar ulang/registrasi di BAAK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan membayar kewajiban keuangan. Waktu registrasi disesuaikan dengan jadwal pembayaran.
  4. Calon mahasiswa membayar uang kuliah di Bank Mandiri Nomor Rekening: 120.000.7467.546 atas Nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (SK Rektor Tentang Biaya Kuliah Program MIH UTA’45 Jakarta)
  5. Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa mendapat Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Kartu Mahasiswa dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan melalui online. Mahasiswa non hukum, mengikuti matrikulasi mata kuliah (1) Pengantar Ilmu Hukum, (2) Pengantar Hukum Indonesia dan (3) Ilmu Negara.
  6. Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.

B. Persyaratan Pendaftaran Program Studi Magister

  1. Foto Copy KTP 2 lembar
  2. Foto Copy Akta Lahir 2 lembar
  3. Berijazah S1 dari semua Fakultas / Jurusan / Program Studi
  4. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.
  5. Photo Copy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisasi asli 2 lembar
  6. Pas Photo terbaru berwarna dan berlatar belakang merah, ukuran 3×4 dan 2×3 masing 3 lembar
  7. Memiliki standar TOEFL minimal 510 (lima ratus sepuluh) atau setara dan/atau wajib mengikuti TOEIC preparation di English Center UTA’45
  8. Memiliki IPK S-1, minimal 2.75
  9. Lulus wawancara dengan Kaprodi Program Magister Ilmu Hukum

C. Matrikulasi

Program Matrikulasi diselenggarakan dengan tujuan agar mahasiswa baru dari berbagai keilmuan (multy entry) yang memiliki ketertarikan minat mengikuti Program MIH memiliki pengetahuan dasar tentang program studi ilmu hukum. Program matrikulasi ini bertujuan untuk membekali mahasiswa non-hukum pengetahuan dasar tentang ilmu hukum agar mampu menyesuaikan diri dengan kultur akademik Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Program Matrikulasi ini diselenggarakan sebelum perkuliahan dimulai.

Materi Kuliah Matrikulasi adalah :

  1. Pengantar Ilmu Hukum
  2. Ilmu Negara
  3. Pengantar Hukum Indonesia

D. Mahasiswa Pindahan (Transfer)

Untuk calon mahasiswa baru PS DIH yang merupakan mahasiswa pindahan (transfer) dari kampus lain dan atau mahasiswa aktif kembali (NPM) baru, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratn pendaftaran mahasiswa baru.
  2. Melakukan tes wawancara dengan Kaprodi MIH
  3. Menyerahkan transkrip nilai terakhir untuk dilakukan penyetaraan mata kuliah.
  4. Bagi calon mahasiswa transfer (pindahan) diwajibkan mengikuti kuliah selama 1 semester dengan paling sedikit 4 mata kuliah yang diikuti (8 sks).

E. Persyaratan Mengikuti Program Studi MIH

Semua mahasiswa MIH yang kuliah di Program Magister Ilmu Hukum diwajibkan untuk dapat melakukan kegiatan akademik program MIH dengan beban penuh dan tepat waktu. Bagi mahasiswa lulusan S1 non hukum diwajibkan mengikuti kegiatan matrikulasi selama 2 minggu.